Kamis, 24 Februari 2011

CARA MEMILIH AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) YANG BAIK

AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SEBAGAI MINUMAN SEHARI-HARI
Semakin hari, banyak orang memilih Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk konsumsi sehari-hari, disamping lebih praktis, keamanannya juga tidak diragukan.
Saat ini banyak sekali merk dagang AMDK yang dapat kita temukan di pasaran, baik yang dikemas dalam kemasan plastik seperti cup, botol, gallon maupun dalam kemasan yang terbuat dalam gelas.
APA YANG DISEBUT DENGAN AMDK?
Menurut Permenkes RI No. 4116/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, yang dimaksud dengan Air Minum adalah air yang kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat langsung di minum.
AMDK menurut definisi yang tertera dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah air yang telah diolah/diproses, dikemas dan aman diminum.
MENGAPA AMDK AMAN DIMINUM LANGSUNG?
Dalam SK Menperindag No. 167/MPP/Kep/5/1977 tentang Persyaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK antara lain ditetapkan bahwa :
 Air baku untuk produksi AMDK :
• Harus jernih
• Harus bersih
• Dan harus bebas klorin,
• Boleh bersumber dari :
 Mata air,
 Air bawah tanah
 Atau air PAM
• Sumber air baku harus :
 Dari lokasi yang bersih
 Berjarak minimal 500 meter dari sumber pencemaran
 Mutunya perlu diawasi secara periodik dengan pengujian laboratorium minimal satu kali dalam 3 (tiga) bulan
 Perusahaan industri AMDK wajib :
• Memenuhi SNI dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan
• Memiliki laboratorium, minimal laboratorium pengawasan mutu AMDK
 Wajib sesuai dengan SNI yang berlaku :
• Cara pengujian mutu produk wajib dilakukan minimal 6 (enam) bulan sekali
• Mutu/persyaratan produk AMDK
 Kemasan AMDK harus food grade
 Wajib MD

Melihat ketetapan-ketetapan di atas, tidak diragukan lagi AMDK aman diminum secara langsung.




BAGAIMANA MEMILIH AMDK YANG BAIK ?
Dengan banyaknya merk dagang AMDK yang ada, kita bingung untuk menentukan mana yang baik.
Untuk terhindar dari produk AMDK yang tidak aman, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
 Pada label produk AMDK minimal harus mencantumkan :
• Nama jenis produk (AMDK)
• Nama dan alamat perusahaan yang memproduksi
• Volume/netto
• Nama/merk dagang yang harus sudah terdaftar di Departemen Kehakiman RI
• Kode produksi
• No. MD atau No. ML
• No. SNI AMDK yang berlaku
• Tanggal kadaluarsa
 Hindari produk AMDK yang sudah kadaluwarsa
 Periksa apakah kemasan tidak bocor atau pecah








Tidak ada komentar:

Posting Komentar