Selasa, 30 November 2010

Harmonisasi ASEAN bidang kosmetika

Adanya harmonisasi ASEAN bidang kosmetika mulai Januai 2011 mengakibatkan adanya perubahan dalam sistem pengawasan kosmetik dari registrasi kosmetik menjadi sistem notifikasi, pre market evaluasi menjadi . Dengan dimulainya sistem notifikasi yang mengharuskan para produsen/importir/ditributor kosmetik bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, keamanan dan manfaat produk yang diedarkan. Berdasarkan Asean Cosmetic Directive, pasal 3 mengenai Persyaratan Keamanan, Kosmetik yang dipasarkan di ASEAN tidak boleh membahayakan kesehatan manusia jika digunakan pada kondisi normal atau pada kondisi yang dapat diduga sebelumnya (reasonably foreseeable condition) dengan memperhatikan jenis produk, penandaan, instruksi cara penggunaan dan pembuangan produk, peringatan dan kegunaan atau informasi lain yang dicantumkan oleh produsen atau distributor atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasaran produk. Dengan adanya sistem notifikasi ini mengharuskan setiap perusahaan harus menyimpan data mutu, keamanan dan manfaat produk (Dokumen Informasi Produk/DIP), dimana DIP ini terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Data administrasi dan ringkasan data teknis
2. Data bahan kosmetik
3. Data produk jadi
4. Data keamanan dan kemanfaatan kosmetik
Dengan demikian diharapkan semua produk kosmetik yang ada dipasaran terjamin mutu dan keamanannya.

"Tampil cantik tanpa bahaya"