Selasa, 08 Maret 2011

FLUORIDE dalam pasta gigi, Amankah untuk anak?

Kemaren ada tmn yg bertanya ttg fluoride, aman atau tidak sebenarnya untuk gigi...mungkin sedikit info ini dapat membantu..cekidot my friends...

FLUORIDE dalam Pasta gigi, amankah untuk anak ?



Gigi merupakan bagian tubuh manusia yang mempunyai peranan sangat penting baik dari segi fungsi maupun estetika. gigi yang bagus dan sehat akan membuat orang tampil lebih percaya diri dan tidak terganggu fungsi kesehatannya karena penyakit-penyakit gigi. namun kadang-kadang kita suka lupa untuk melakukan perawatan maupun menjaga kesehatan gigi. perawatan kesehatan gigi ini harus dimulai dari balita sampai orang tua. salah satu kegiatan yang sangat penting dalam merawat dan menjaga kesehatan gigi adalah melakukan penyikatan gigi setiap haru dengan frekuensi 2-5 kali sehari. sikat gigi menggunakan pasta gigi adalah salah satu cara untuk membersihkan plak, lapisan film dari bakteri yang tumbuh pada gigi yang dapat mengakibatkan caries maupun penyakit gusi lainnya dan membuat nafas menjadi segar.

Apakah fluoride itu?
salah satubahan yang sering ditambahkan pada pasta gigi adalah senyawa fluoride yang berguna untuk membuat gigi lebih tahan terhadap kekeroposan atau mencegah gigi berlubang dan juga untuk mendukung remineralisasi. senyawa fluoride adalah salah satu garam fluoride yang banyak terdapat di alam seperti pada air tanah yang digunakan sebagai air minum. banyak tedapat pada minuman bersoda (soft drink), produk ikan dalam kaleng bahkan dalam rokok.

Adakah dampak buruk kelebihan senyawa fluoride terhadap gigi ?
selain kegunaan yang telah dijelaskan ternyata penggunaan dan pemasukan senyawa fluoride yang berlebihan ke dalam tubuh juga mempunyai risiko buruk yaitu diantaranya fluorosis gigi. fluorosis gigi terjadi karena seorang anak menerima terlalu bnayak senyawa fluor selama masa pembentukan gigi yaitu pada periode waktu 3 bulan sampai 8 tahun, sedangkan untuk anak berusia di atas 8 tahun sudah tidak ada risiko seperti ini. fluorosis gigi menyebabkan gigi menjadi keras dan mudah pecah (cracking). bentuk fluorosis yang paling ringan adalah adanya flek atau noda putih kecil-kecil yang tidak terlalu tampak, sedangkan pada kerusakan tingkat sedang dan parah akan menampakkan noda coklat atau hitam, berlubang dan retak pada gigi.



Bagaimana fluoride dalam pasta gigi di atur ?
Indonesia telah menetapkan bahwa jumlah senyawa fluoride yang boleh terkandung dalam pasta gigi tidak boleh lebih dari 0,15% atau 1500 ppm dihitung dari kadar total F (fluor), sedangkan untuk pasta gigi anak-anak kandungan fluoridenya harus kurang dari 0,1% atau 1000 ppm. selain kadar yang dibatasi ada penandaan-penandaan yang harus dicantumkan pada kemasan pasta gigi berfluoride yaitu :
- mengandung senyawa fluoride (misalnya sodium fluoride)
- untuk pasta gigi yang mengandung 0,1-0,15 fluoride kecuali sudah ada penandaan kontra indikasi untuk anak-anak (misalnya : hanya digunakan untuk dewasa, maka wajib mencantumkan : "anak-anak usia 6 tahun dan di bawahnya : gunakan seukuran biji kacang polong (diameter 6 mm) untuk penyikatan gigi yang diawasi untuk memperkecil kemungkinan tertelan. dalam hal asupan fluoride dari sumber lainnya konsultasikan dengan dokter gigi atau dokter". hal tersebut dilakukan mengingat kebiasaan dan budaya kita menggunakan pasta gigi berfluoride bersama-sama untuk seluruh keluarga, dari anak-anak hingga orang tua. sedangkan untuk pasta gigi anak-anak tidak perlu mencantumkan penandaan tersebut bila kandungan fluoridenya kurang dari 0,1% atau 1000 ppm.
Dengan adanya pengaturan ini diharapkan produsen lebih patuh dalam memberikan penandaan pada produknya dan konsumen lebih memperhatikan cara-cara menjaga kesehatan gigi keluarganya terutama anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan gigi.

Kamis, 24 Februari 2011

CARA MEMILIH AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) YANG BAIK

AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SEBAGAI MINUMAN SEHARI-HARI
Semakin hari, banyak orang memilih Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk konsumsi sehari-hari, disamping lebih praktis, keamanannya juga tidak diragukan.
Saat ini banyak sekali merk dagang AMDK yang dapat kita temukan di pasaran, baik yang dikemas dalam kemasan plastik seperti cup, botol, gallon maupun dalam kemasan yang terbuat dalam gelas.
APA YANG DISEBUT DENGAN AMDK?
Menurut Permenkes RI No. 4116/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, yang dimaksud dengan Air Minum adalah air yang kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat langsung di minum.
AMDK menurut definisi yang tertera dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah air yang telah diolah/diproses, dikemas dan aman diminum.
MENGAPA AMDK AMAN DIMINUM LANGSUNG?
Dalam SK Menperindag No. 167/MPP/Kep/5/1977 tentang Persyaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK antara lain ditetapkan bahwa :
 Air baku untuk produksi AMDK :
• Harus jernih
• Harus bersih
• Dan harus bebas klorin,
• Boleh bersumber dari :
 Mata air,
 Air bawah tanah
 Atau air PAM
• Sumber air baku harus :
 Dari lokasi yang bersih
 Berjarak minimal 500 meter dari sumber pencemaran
 Mutunya perlu diawasi secara periodik dengan pengujian laboratorium minimal satu kali dalam 3 (tiga) bulan
 Perusahaan industri AMDK wajib :
• Memenuhi SNI dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan
• Memiliki laboratorium, minimal laboratorium pengawasan mutu AMDK
 Wajib sesuai dengan SNI yang berlaku :
• Cara pengujian mutu produk wajib dilakukan minimal 6 (enam) bulan sekali
• Mutu/persyaratan produk AMDK
 Kemasan AMDK harus food grade
 Wajib MD

Melihat ketetapan-ketetapan di atas, tidak diragukan lagi AMDK aman diminum secara langsung.




BAGAIMANA MEMILIH AMDK YANG BAIK ?
Dengan banyaknya merk dagang AMDK yang ada, kita bingung untuk menentukan mana yang baik.
Untuk terhindar dari produk AMDK yang tidak aman, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
 Pada label produk AMDK minimal harus mencantumkan :
• Nama jenis produk (AMDK)
• Nama dan alamat perusahaan yang memproduksi
• Volume/netto
• Nama/merk dagang yang harus sudah terdaftar di Departemen Kehakiman RI
• Kode produksi
• No. MD atau No. ML
• No. SNI AMDK yang berlaku
• Tanggal kadaluarsa
 Hindari produk AMDK yang sudah kadaluwarsa
 Periksa apakah kemasan tidak bocor atau pecah








Selasa, 22 Februari 2011

Pemutih Kulit

Apakah pemutih kulit itu ?
Pemutih kulit adalah suatu produk kosmetik yang mengandung bahan farmakologis aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan melamin atau menghilangkan melamin yang sudah terbentuk, sehingga akan memberikan warna kulit yang lebih putih.
Apa penyebab timbulnya noda hitam dan warna gelap pada kulit?
Timbulnya noda-noda hitam dan warna gelap pada kulit disebabkan oleh :
a. Paparan sinar matahari secara langsung
b. genetika
c. usia
d. Hormon wanita (penggunaan pil KB, kehamilan, penggunaan terapi sulih hormon pada wanita menopause
e. Reaksi fotosensitivitas karena penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai
Ada berapa macam pemutih kulit?
Berdasarkan keandungan bahan aktifnya produk pemutih kulit atau skin whitening agent ada 2 jenis :
1. Skin Bleaching
Mengandunh bahan aktif yang berfungsi untuk memudarkan noda-noda hitam pada kulit. sebaliknya penggunaannya di bawah pengawasan dokter. contoh : pemutih yang mengandung hidroquinon.
2. Jenis lightening
Mengandung bahan aktif yang dapat mencerahkan kulit agar kulit menjadi lebih bersih, cemerlang dan bercahaya.
Contoh : arbutin, kojic acid, niasinamid.
Bagaimana cara menggunakan pemutih kulit yang benar :
Skin lightening
Oleskan tipis secara merata pada permukaan kulit
Skin Bleaching
Oleskan tipis pada noda-noda hitam. gunakan pada malam hari sebelum tidur
INGAT!
Jangan digunakan secara merata pada kulit. jangan digunakan pada siang hari
APA AKIBATNYA MENGGUNAKAN PEMUTIH KULIT SECARA TIDAK BENAR ?
Akibat penggunaan yang salah dapat mengakibatkan kulit menjadi bengkak, marah, gatal dan teriritasi.
JANGAN GUNAKAN UNTUK ANAK-ANAK DIBAWAH USIA 12 TAHUN, SELAIN DIBAWAH PETUNJUK DOKTER
Efek samping penggunaan pemutih kulit :
1. kemerahan pada kulit
2. iritasi
3. alergi kulit
4. kulit menipis
5. tampak pelebaran pembuluh darah kapiler pada kulit

Selasa, 30 November 2010

Harmonisasi ASEAN bidang kosmetika

Adanya harmonisasi ASEAN bidang kosmetika mulai Januai 2011 mengakibatkan adanya perubahan dalam sistem pengawasan kosmetik dari registrasi kosmetik menjadi sistem notifikasi, pre market evaluasi menjadi . Dengan dimulainya sistem notifikasi yang mengharuskan para produsen/importir/ditributor kosmetik bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, keamanan dan manfaat produk yang diedarkan. Berdasarkan Asean Cosmetic Directive, pasal 3 mengenai Persyaratan Keamanan, Kosmetik yang dipasarkan di ASEAN tidak boleh membahayakan kesehatan manusia jika digunakan pada kondisi normal atau pada kondisi yang dapat diduga sebelumnya (reasonably foreseeable condition) dengan memperhatikan jenis produk, penandaan, instruksi cara penggunaan dan pembuangan produk, peringatan dan kegunaan atau informasi lain yang dicantumkan oleh produsen atau distributor atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasaran produk. Dengan adanya sistem notifikasi ini mengharuskan setiap perusahaan harus menyimpan data mutu, keamanan dan manfaat produk (Dokumen Informasi Produk/DIP), dimana DIP ini terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Data administrasi dan ringkasan data teknis
2. Data bahan kosmetik
3. Data produk jadi
4. Data keamanan dan kemanfaatan kosmetik
Dengan demikian diharapkan semua produk kosmetik yang ada dipasaran terjamin mutu dan keamanannya.

"Tampil cantik tanpa bahaya"